DPN LPK Nilai Pihak Disnaker Deli Serdang Tidak Berpihak Pada Pekerja

Photo Author
- Jumat, 14 April 2023 | 22:52 WIB
Foto: DPN LPK nilai DIsnaker Deli Serdang tak memihak kepada pekerja (boy prasetia)
Foto: DPN LPK nilai DIsnaker Deli Serdang tak memihak kepada pekerja (boy prasetia)

MEDAN-Portibinews : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE merasa kesal dengan sikap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, ia menilai Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industri antara Edi Permana Surbakti, penduduk Dusun IV Diski, Mesjid, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan PT CJ Feed Medan, Jalan Pulau Nias Selatan IV KIM II, Desa Saintis, Kecamatan percut Sei Tuan, tidak berpihak kepada pekerja.

Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Safari Ramadhan Partai Golkar Medan

Padahal, Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang memiliki kewenangan untuk membela hak pekerja atau buruh yang di PHK oleh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“DPN LPK selaku kuasa dan pendamping dari Edi Permana Surbakti merasa kecewa dengan sikap dari Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang. Pasalnya, kami melihat dan menilai pihak Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang tidak ada sedikit pun membela pekerja yang di PHK. Jika mereka memang membela, seharusnya pihak Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang mempertanyakan kepada PT CJ Feed Medan mengapa Edi Permana Surbakti di PHK,” kata Norman kepada portibi.id via WhatsApp, Jumat (14/04/2023).

Baca Juga: BAP laporan dugaan korupsi Dinas Pangan Labuhanbatu DAK TA 2021 Rp.500 juta belum diteken

Menurutnya, hingga detik ini DPN LPK tidak mengetahui mengapa Edi Permana Surbakti di PHK. “Dalam kasus ini, pihak Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang selaku mediator. Artinya, pihak Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang mempunyai hak untuk bertanya kepada PT CJ Feed Medan mengapa Edi Permana Surbakti di PHK. Namun, hak ini tidak digunakan,” ungkapnya.

Atas hal ini, DPN LPK mempertanyakan fungsi dan tugasnya Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang sebagai mediator. “Buat apa jadi mediator jika tidak mampu untuk membela hak-haknya pekerja. Ini jelas membuat DPN LPK merasa kecewa. Apalagi, pada tanggal 17 April 2023 nanti Edi Permana Surbakti diundang oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang untuk melakukan mediasi ke II bersama PT CJ FEED Medan,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan burung dilindungi dari Pontianak berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP selaku mediator khusus dan Florentinus Feriandi Tarigan S.AB selaku mediator, ketika ditanya portibi.id via pesan WhatsApp, mengenai kesalahan apa yang dilakukan PT CJ FEED Medan sehingga melakukan PHK terhadap Edi Permana Surbakti, hingga berita ini belum membalas padahal sudah berceklist dua.

Editor: ferra hariyanto

Penulis; boy prasetia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X