Pemkab Deli Serdang Dukung rivisi UU sistem peardilan pidana anak

Photo Author
- Jumat, 14 April 2023 | 22:43 WIB
Foto: Pemkab Deli Serdang dukung revisi UU perlindungan anak (#pemkabdeliserdang)
Foto: Pemkab Deli Serdang dukung revisi UU perlindungan anak (#pemkabdeliserdang)

 

DELI SERDANG-Portibinews: Rencana untuk revisi undang-undang sistem peradilan pidana anak sampai sat ini masih dalam pembahasan di  dewan perwakilan rakyat, komisi perlindungan anak dalam hal ini terus mendorong terjadinya perubahan tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Pentingnya menumbuhkan wawasan generasi muda di Sumatera Utara soal industri sawit

Pada pertemuan itu, dibahas beberapa hal, antara lain penggalangan dukungan untuk revisi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini karena UU SPPA dianggap tidak memberikan keadilan terhadap korban, serta sering kali digunakan pengacara untuk mengambil keuntungan terhadap keluarga korban guna meminta biaya. Padahal, apa yang sudah dilakukan sesuai UU SPPA.

Dalam hal ini, Dinas P3AP2KB Deli Serdang sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menerima kuisioner terkait dengan cerita dan pengalaman dalam memberikan pelayanan serta penanganan kasus anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Ajak elemen gerakan sosial, Partai Buruh tolak sistem demokrasi terpimpin apalagi presidential threshold

Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk mendorong Dinas P3AP2KB Deli Serdang dalam membentuk Forum Anak di setiap desa dengan kegiatannya menggunakan anggaran desa.

Hadir mendampingi Kadis P3AP2KB, Sekretaris dan seluruh kepala bidang (kabid) serta jajaran UPT PPA Deli Serdang. Kesempatan untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut diharapkan dapat memperbaiki proses dalam persidangan yang menyangkut terhadap perlindungan anak.

Baca Juga: Setiap Notaris di Sumatera Utara diharapkan tingkatkan pemahaman pengguna jasa

Editor: ferra hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X