Viral Video Driver Ojol Temukan Dompet Kuras Uang di ATM Rp36 Juta Akhirnya Ketangkap Polisi

Photo Author
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:01 WIB
Foto: Penampakan ojol tarik ATM  (Instagram medantalk )
Foto: Penampakan ojol tarik ATM (Instagram medantalk )

MAKASSAR-Portibinews: Salah seorang ojek online (ojol) beirinial SP (33) di Makassar diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang sebesar Rp36 juta milik seorang perempuan berinisial NU (25).

Pelaku mencuri uang tersebut dengan menguras kartu ATM milik korban yang sempat terjatuh.

 

Kejadian itu tersebut berawal, ketika dompet korban terjatuh sekitar wilayah perumahan BTP, pada 16 September lalu, sekitar pukul 22.00 WITA. Di dalam dompet tersebut, berisi kartu ATM dan KTP korban.

Pada Kamis (19/10), korban mendatangi bank untuk membuat ulang kartu ATM dan mengecek jumlah saldo di rekening tabungnya.

Baca Juga: Federasi Sepakbola Bahrain Meminta AFC Gar Tandang Kontra Timnas Diluat Indonesia

Sang korban mendapati tabungan di dalam rekeningnya telah terjadi beberapa transaksi, sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian.

 

“Rekening tabungan Korban telah terjadi beberapa transaksi dengan menggunakan kartu ATM yang sebelumnya jatuh dan atau hilang bersama dompet Korban. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan informasi untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal, Kamis (17/10).

 

“Berdasarkan informasi dan rekaman kamera CCTV yang diperoleh sehingga dapat diketahui indetintas diduga pelaku, kemudian anggota mendapat informasi bahwa diduga pelaku sementara berada di SPBU Jl. Perintis Kemerdekaan Depan Polda Kel. Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar,” bebernya.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kejar WP di 4 Kecamatan dalam 5 Hari Rp10,7 M Berhasil Ditagih

Dihadapkan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan pencurian uang di dalam kartu ATM korban.

Pelaku juga mengaku mengambil uang sebesar Rp36.900.000 juta di kartu ATM untuk keperluan pribadinya, dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai pin ATM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

X