MEDAN-Portibinews: Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh berinisial T sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan penetapan tersangka terhadap T setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.
"Tersangka kita amankan dari rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 Oktober 2024 lalu," katanya, Kamis (10/10).
Baca Juga: Survei Indikator: 73,3% Publik Setuju Pembentukan Koalisi KIM Plus
Jama mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan berawal ketika orang tua korban menitipkan anaknya di tempat penitipan anak yang berada di kawasan Medan Selayang.
"Saat dititipkan tersangka T melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak korban," ungkapnya orang tua korban yang mengetahui anaknya dianiaya melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.
"Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh kepada balita itu pun sempat viral di media sosial (medsos)," terang Jama bahwa motif tersangka T melakukan dugaan penganiayaan karena anak korban rewel dan tidak mau makan.
Baca Juga: Inflasi di Sumut Terus Menurun Yakni 1,40 Persen dibawah angka nasional 1,84 Persen
"Dalam kasus ini tersangka T dikenakan UU Perlindungan Anak terancam hukuman selama tiga tahun namun tidak dilakukan penahanan. Turut juga disita barang bukti berupa rekaman video CCTV," beber Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.