JAKARTA-Portibinews: Seperti diketahui pada tahun 2023 pemerintah menganggarkan dana APBN senilai Rp4,46 T kepada BPJS untuk dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan yang salah satunya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun dalam pelaksanaannya, Tim PK-JKN yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPKP, dan KPK menemukan adanya kecurangan (fraud) senilai Rp35 M yang dilakukan oleh 3 rumah sakit piloting dengan modus phantom billing dan manipulation diagnose.
Pada Diskusi Media: Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Juli lalu.
Baca Juga: PT Pelindo Dan Kejati Kepri MOU Nota Kesepahaman Penanganan Masalah Hukum
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa temuan kecurangan ini harus segera ditindaklanjuti secara pidana dan dilakukan audit ke rumah sakit lainnya guna menjaga dana kesehatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan & Ketua Tim PK-JKN Murti Utami, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati.
Baca Juga: PB PON XXI Sumut Sosialisasi Dengan Menggelar funbike
Kemudian Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investasi Agustina Arumsari.
Penulis: Hanifah restu putri