Namun, kenapa langkat tidak kunjung juga. Oleh karena itu LBH Medan dan Para Guru menduga jika Polda Sumut khusus Direktorat Kriminal Khusus diduga melindungi para Pejabat Langkat yang terlibat dalam kasus PPPK Langkat.
Baca Juga: Temuan Rumah Sakit Klaim Kecurangan BPJS Oleh KPK, Dua Diantaranya di Sumut
Parahnya, Plt Bupati Langkat sebelum tidak juga diperiksa. maka tindakan Polda sumut seyogyanya telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor.
Menurut Sofyan Muis Gajah, Oleh karena itu LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat Mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya.
Penulis: herizal