Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sejumlah Sekolah Dari APBD Diamankan Kejati Sumut

Photo Author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:01 WIB
Foto: Tersangka korupsi rehab sejumlah sekolah diamankan kejatisu (Instagram medanheadlines )
Foto: Tersangka korupsi rehab sejumlah sekolah diamankan kejatisu (Instagram medanheadlines )

MEDAN-Portibinews: Kejati Sumut menahan dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana di sejumlah sekolah. Keduanya, yakni Jhon Hendri Sianturi dan Febrian Susardhi.

 

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan soal penahanan tersebut. Dia mengatakan anggaran rehabilitasi yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

 

"Benar, setelah dicek ke bidang pidsus ada penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN," kata Yos, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan Produk UMKM

Yos juga menjelaskan, kedua tersangka itu adalah Jhon selaku Tim Leader Konsultan Pengawasan PT Aritha Teknik dan Febrian adalah Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Keduanya kini ditahan di Rutan Tanjung Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

 

Yos menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2020-2021. Saat itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumut.

 

Sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000 atau Rp 48 miliar.

Lalu, kemudian dilaksanakan addendum menjadi multiyears berdasarkan pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000 atau Rp 47 miliar.

Baca Juga: Mobil Listrik Buatan Vietnam VinFast VF 5 Dijual Dengan Harga Murah, Tapi Baterai Sewa

"Tersangka JHS, selaku Tim Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X