Kejaksaan Agung Periksa 4 Eks Gubernur Babel Dalam Kasus Megakorupsi Timah, Inilah Inisialnya

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 15:49 WIB
Foto: Ilustrasi eks gubernur Babel diperiksa kasus timah (Instagram jaksapedia)
Foto: Ilustrasi eks gubernur Babel diperiksa kasus timah (Instagram jaksapedia)

 

JAKARTA-Portibinews: Tim Penyidik Kejaksaan Agung tak henti mengusut Megakorupsi kasus Timah yang rugikan negara hingga Rp 271 triliun.

 

Pada Senin, 27 Mei 2024, telah diperiksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga: Heboh Foto Budi Djiwandono Bersama Kaesang Untuk Pilkada Jakarta, Ini Penjelasan Habiburokhman

 

Para mantan gubernur tersebut diantaranya berinisial, 

1. HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

2. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

3. HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

4. ERD selaku Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022

Baca Juga: Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumut Dilantik Menjadi Pj Wali Kota Tebingtinggi

" Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Senin 27 Mei 2024.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X