MEDAN-Portibinews: Pihak Bank Sumut akhirnya memberi klarifikasi terkait kasus debitur di Aeknabara.
Bank Sumut menyatakan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.
“Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Jangan khawatir. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Erwin Zaini, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Selasa (14/5/2024)
Baca Juga: Tampilan Mewah, Simak Spesifikasi Mobil Listrik BYD Sea Lion 07 Dengan Harga Berkisar Rp 400 Jutaan
Menjawab wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut ini menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan, karena status kredit sudah lunas.
Namun, lanjut Erwin, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga. Karena itu Bank Sumut telah berupaya memediasi kedua belah pihak.
“Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan, katanya lagi,” imbuhnya.
Baca Juga: Komunitas Pers Sepakat Tolak Draft RUU Penyiaran
Sebelumnya diberitakan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Debitur Tianas Br Situmorang yang melaporkan Dirut Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebingtinggi ke Polda Sumatera Utara. Pelaporan itu buntut dari kasus yang dialami Tianas Br Sitomorang. Pasalnya, kata Tianas, pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022.