MEDAN-Portibinews: Kepolisan Daerah Sumatera Utara sebelumnya telah menetapakan 2 Tersangka a.n Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian kab. Langkat dan 056017 tebing tanjung selamat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat 2023, sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.
Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (Pelapor), yang hari ini dizholimi karena kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Viral TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Harus Bayar Pajak Rp 9 Juta
Menyikapi hal tersebut LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 Tersangka tersebut.
" Bukan tanpa alasan dimana sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan," ungkap Irvan Saputra SH MH kepada media Kamis (16/5/2024).
Namun kali ini tidak bagi 2 kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya 2 Tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Harapkan MTQ Korpri Sebagai Langkah Kembalikan Jiwa Korsa
Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.