JAKARTA-Portibinews: Identitas para tersangka dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 perlahan mulai terungkap.
Menurut catatan Kejaksaan Agung, kerugian ekologis yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Sementara itu perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo, kerugian lingkungan ini terdiri dari tiga kategori, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.
Baca Juga: Pemko Medan Jajaki Pengembangan Proteksi Ekstraksi Gas di TPA Terjun Dengan Perusahaan Belanda
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset senilai Rp137,7 miliar sebagai barang bukti. Aset tersebut meliputi 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai sebesar Rp76,4 miliar.
Terdapat pula sejumlah mata uang asing senilai USD1,547 juta dan SGD2.411.400, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar. Terakhir, Kejagung juga turut menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Diminta Menjadi Tim Pengacara Prabowo Hadapi Sengketa Pilpres
Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditetapkan Kejagung:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021