MEDAN-Portibinews: Aparat kepolisian telah menetapkan pengendara mobil yang menabrak empat pengendara sepeda motor di simpang Fly Over Jamin Ginting, Medan, sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terkait persoalan itu, sudah dilakukan gelar perkara pada 20 Maret 2024," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, Selasa (26/3/2024).
"Hasilnya pengendara mobil bernama Poda Maringan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," tambahnya.
Baca Juga: Inilah Sikap Prabowo Setelah Dinyatakan Menang Pemilu 2024, Ajak Seluruh Rakyat Bersatu
Kompol Andika menuturkan pelaku tidak dalam keadaan mabuk saat berkendara. Namun, ia membenarkan pelaku menerobos lampu merah.
"Cuma memang pelaku menerobos lampu merah," ujarnya.
Kompol Andika sebelumnya juga mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Selasa (19/3/2024) malam. Kala itu, pengendara mobil beranjak dari arah Asrama Haji mau ke Ngumban Surbakti.
Baca Juga: Inilah Sikap Prabowo Setelah Dinyatakan Menang Pemilu 2024, Ajak Seluruh Rakyat Bersatu
"Pengakuan sopir sebelum dekat lampu merah, dia sempat senggolan dengan angkot sehingga banting setir ke kiri. Setelah itu, baru lah terjadi tabrakan dengan 4 pengendara," tambahnya.