Berita sebelumnya, Rabu, 13 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara AMH, atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 bersama seorang lainnya berinisial RMN.
Baca Juga: Viral, Saat Ngabuburit Ada Kecelakaan Sepeda Motor Nyangkut Diatap WargaDugaan penyelewengan dana dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID 19 yang merugikan negara sebesar 24 Milyar.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.