MEDAN-Portibinews: Oknum polisi bertugas di SPN Hinai, Bripka AT, dilaporkan ke Mapolda Sumut karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap warga dengan modus bisa memasukkan seorang anak menjadi anggota Polri.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/161/II/2024/SPKT POLDA SUMUT, pelapor Rawani Siregar (41), warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Riswani Siregar dalam laporannya yang diterima, Selasa (27/2/2024) menyebutkan, pada 2022 mengenal terlapor Bripka AT karena membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk seleksi anggota Polri lalu memasukkan anaknya untuk mengikuti pendidikan.
Baca Juga: Suzuki Setop Produksi Ertiga Sport di Indonesia, Ini Penjelasannya
Setahun berikutnya, Maret 2023, terlapor meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban karena ada pendaftaran masuk anggota Polri, lalu kembali meminta uang sebesar Rp150 juta.
Alasannya, agar uang yang diberikan dapat meluluskan anak korban sebagai polisi. Namun, ketika anaknya mendaftar polisi tidak diterima karena kalah tinggi badan.
“Pada kesempatan ini saya meminta keadilan kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolri, untuk dapat menangkap anak buah bapak yang telah melakukan penipuan modus memasukkan anak ku sebagai anggota polisi,” ujar Riswani.
Baca Juga: Mengulas Singkat Suku Melayu Minangkabau Dan Asal Usulnya
Dia juga berharap Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan yang telah dibuat di SPKT Polda Sumut. “Semoga Kapoldasu dapat memerintahkan dan menangkap Bripka AT yang sudah menipu saya,” pungkasnya.