Baca Juga: Luhut Nyoblos di Bali, Ini Harapannya Pada Pemilu 2024
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Luhut Nyoblos di Bali, Ini Harapannya Pada Pemilu 2024
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.
Sumber: Instagram