Menyikapai hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia serta sebagai lembaga yang melakukan kontrol kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum menduga kejadian terhadap RF merupakan tindak pidana dalam hal ini kelalaian yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 KUHPidana jo Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu LBH Medan menduga adanya pelanggaran Standart oprasinal prosedur sebagaimana pasal 10 ayat (1) dan (2) perkap Nomor 2 tahun 2019 tentang penindakan huru hara dan penggunaan kekuatan yang berlebihan sebagaimana yang diatur salam perkap 1 tahun 2009 tentang tata cara penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terjadi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan.
Semisal dugaan yang mengapa menggunakan peluru tajam saat melakukan pengendalian dan penindakan huru hara.
Baca Juga: Ketua Dekranasda Medan Hadiri Rakerda Program Kerja Dan Sinkronisasi Pemangku Kepentingan
Oleh karena itu kajadian ini harus diusut tuntas dan trasparan. Seraya menindak tegas terduga penembak RF baik secara pidana dan kode etik sebagaimana perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
" LBH Medan menduga kejadian terhadap RF telah melanggar diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo pasal 359 KUHPidana, perkap 2 Tahun 2019, perkap 1 tahun 2009 dan perkap 7 tahun 2022," ungkap Direktur LBH Medan zirvan Saputra SH MH.