MEDAN-Portibinews: Sejumlah mahasiswa dari berbagai aliansi menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polrestabes Medan pada Selasa (9/1/2023).
Pada aksi itu, Arfy Hasibuan selaku kordinator aksi menyampaikan kekecewaannya terhadap para penyidik Polrestabes Medan yang dia anggap bekerja tak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Pemain Inggris Ini dianggap Makan Gaji Buta di Manchester United
" Kami selaku mahasiswa sangat sangat kecewa dengan penyidik Polrestabes Medan dan Penyidik Polsek Medan Kota", tegasnya.
" 1. Masa sudah P21 selama 3 bulan namun tersangka kasus pengeroyokan dengan nomor polisi : STTL/1090/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan, sampai saat ini tidak di serahkan ke kejaksaan, ada apa dengan penyidik, apakah ada permainan antara penyidik dengan tersangka?", ujar Arfy
" 2. Kenapa korban penganiayaan yang seharusnya di lindungi, malah kemudian dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Kota, apa sudah mati rasa keadilan di pikiran para penyidik?", tukasnya
Baca Juga: Pesta Kembang Api Akhir Tahun Caleg Kena Lapor, Polisi Harus Ungkap Rekaman CCTV
Kemudian, Tommy Sinulingga selaku Kuasa Hukum Joe Hong Tjuan juga menyampaikan statementnya pada aksi mahasiswa yang digelar di depan Polrestabes Medan tersebut.
" Kami meminta Kapolrestabes Medan yang Baru Kombes Pol Tedy Sahala Marbun, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K Purba agar meninjau ulang penetapan tersangka yang diterapkan Polsek Medan Kota kepada Joe Hong Tjuan yang merupakan korban penganiayaan", pungkasnya