"Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A Alias A personil menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 11.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis shabu," imbuhnya.
Mereka berdua menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Inilah Asal Mula Masyarakat Karo Menurut Versi Suku Gayo
"Kemudian terhadap K Alias T dan A Alias A beserta Barang Bukti berupa satu bungkus plastik klip trasparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tigapuluh sembilan) gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149.000 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah) milik K alias T, uang tunai sejumlah Rp.11.000 (sebelasribu rupiah) milik A alias A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses Penyidikan dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 ttg Narkotika, " Pungkas Kasat.