Penahanan Informasi DPO, LBH Medan Menilai Bentuk Pembangkangan Kapolda Sumut Terhadap Konstitusi

Photo Author
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 10:50 WIB
Foto: LBH Medan ungkap penahanan informasi DPO oleh Polda Sumut bentuk pembangkangan konstitusi  (Istimewa )
Foto: LBH Medan ungkap penahanan informasi DPO oleh Polda Sumut bentuk pembangkangan konstitusi (Istimewa )

MEDAN -Portibinews: Tujuan Hukum adalah menjamin adanya Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum kemudian berfungsi menciptakan ketertiban umum dimasyarakat sebagaimana termaktub pada konstitusi Indonesia Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Amandemen yang mengamanatkan agar “ Setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

 

Tanggung jawab pemenuhan hak ini berada pada Negara terutama Pemerintah sesuai amanat Pasal 28 I ayat (4) Jo. Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang pada dasarnya “ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”.

Baca Juga: Dihadapan PBB, Menlu RI Tekankan Senjata Nuklir Harus Dimusnahkan Secara Total

Sebagai bagian dari Pemerintah, LBH Medan menilai Polda Sumut tidak serius menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum ini di masyarakat di Sumatera Utara dan bahkan terkesan membangkang terhadap Konstitusi dengan tidak memenuhi permintaan LBH Medan. 

 

Adanya data Daftar Pencarian Orang yang disampaikan ke Pejabat PPID Polda Sumut sejak 30 Maret 2023 hingga saat ini sebagai informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik demi kepentingan penelitian dan mendorong adanya regulasi lebih baik dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Pembangkangan terhadap konstitusi ini oleh Polda Sumut semakin tampak nyata dengan masih berlangsungnya “Penahanan” informasi DPO ini bagi publik khususnya LBH Medan walau Mediator Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara telah memberikan waktu kepada Kapolda Sumut memberikan data tersebut kepada LBH Medan hingga Senin, 02 Oktober 2023.

Baca Juga: Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Apresiasi Pemkab Beri 100 Beasiswa Mahasiswa

Sehingga patut dan wajar apabila LBH Medan menduga Kapolda Sumut bukan hanya tidak berikan keadilan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan tapi juga menimbulkan ketakutan bagi Korban/Pencari Keadilan akan keselamatan jiwa, raga dan harta bendanya akan terjadinya pengulangan tindak pidana terhadap mereka oleh Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO.

  

Untuk itu dengan ini LBH Medan mendesak kepada :

1. Kapolri, untuk melakukan teguran keras kepada Kapolda Sumut agar menghentikan pembangkangannya terhadap konstitusi dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada rakyat pencari keadilan di wilayah hukum Sumatera Utara, serta memerintahkan kepada Kapolda Sumut untuk memberikan data publik daftar pencarian orang yang dimintakan oleh LBH Medan dengan seketika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X