LANGKAT-Portibinews: Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera memeriksa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut di PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, telah dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Sumut pada tanggal 18 Mei 2023. Ada rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. Nah, rekomendasi ini yang harus diperiksa oleh pihak Kejati Sumut,” katanya kepada wartawan lewat telepon WhatsApp, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah
Menurutnya, Kejati Sumut bisa melakukan pemeriksaan. Sebab, masa 60 hari yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan telah lewat.
“Pihak Kejati Sumut jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat. Sebab, permasalahan ini sudah menjadi konsumsi di masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai, pemberitaan yang ada di media juga bisa dijadikan alat bukti bagi pihak Kejati Sumut. “Tanpa adanya laporan, penyidik sebetulnya bisa melakukan penyelidikan. Kok bisa? Ya itu tadi, karena sudah menjadi konsumsi publik,” cetusnya.
Baca Juga: Abah' Kurdi Spesial Birthday: Sosok Seniman Sejati dan Aktor Multitalenta
Oleh sebab itu, ia pun berharap agar pihak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan. “Kejati Sumut jangan menunggu laporan. Segera lakukan penyelidikan, karena permasalahan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Sekadar latar, BPK perwakilan Sumut menemukan adanya penyajian nilai investasi permanen dan penyertaan modal pemerintah pada PDAM Tirta Wampu yang diduga belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemko Medan MOU Pengembangan Smart City dengan Kepolisian