Berikut Inisial Nama Penerima Kelebihan Insentif SMPN di Binjai Yang Diduga Tidak Sesuai Juknis BOS

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2023 | 12:25 WIB
Foto: Penampakan Kantor Dinas Pendidikan Kota Binjai (Portibinews )
Foto: Penampakan Kantor Dinas Pendidikan Kota Binjai (Portibinews )

BINJAI-Portibinews: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan adanya pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 15 SMP Negeri di Kota Binjai yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Menurut BPK, pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.

 

Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 2023.

Baca Juga: Dianggap Seperti Ayah Sendiri, Siswa/i SMKN Jateng Tak Rela ditinggal Ganjar Purnatugas

BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) sekolah dan bukti pertanggungjawaban, diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada sekolah yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Kota Binjai Nomor 421-539/Disdik/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Kriteria Pemberian Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, dan Insentif Bendahara BOS di Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai yang dibebankan pada Anggaran Dana BOS Tahun 2022.

 

Namun, berdasarkan bukti kuitansi pertanggungjawaban, pemberian yang bersumber dari Dana BOS ke guru/tenaga pendidik yaitu uang transport dan honor. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2

Tahun 2022 menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.

 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN pada 15 SMP Negeri di Binjai sebesar Rp171.420.000 dengan rincian sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X