" LBH Medan juga meminta kepada pemimpin/pemangku jabatan di Sumatera Utara baik itu bupati, walikota, kapolda, pangdam, kepala dinas dan lainya untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya atau bawahanya untuk menghormati hak pers dalam menjalankan kerja-kerjanya, hal ini harus dilakukan guna tidak terjadi kembali kejadi seperti ini," ujar Irvan Syahputra.
Baca Juga: Penampungan BBM ilegal di Depan Jalan Benteng Baru Pekan Labuhan 'Lecehkan' Aparat Hukum
Adapun tindakan yang dilakukan satpol pp tersebut jelas telah telah bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28 (F), (G), Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.