MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) didatangi puluhan mahasiswa dari DPD IMM Sumut, kamis (31/08/2023) pagi. Mereka meminta KEJATISU untuk memeriksa pasangan suami – istri (Muhammad Fadhel Hutagalung dan Tifani May Lova) pemilik CV Tifani May Lova yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan ATK yang diduga fiktif pada Bagian Umum Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2021.
Selain itu IMM juga menduga ada penyelewengan pada pengadaan makan pasien di RSU F.L. Tobing Kota Sibolga Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Koordinator aksi, Mohan menegaskan pengadaan barang dan ATK di Bagian Umum ATK Pemko Sibolga tahun anggaran 2021 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova diduga fiktif.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang: Pengajian Akbar Berikan Pencerahan dan Ilmu Agama
“Tidak boleh ada penyelewengan uang rakyat sekecil apapun apalagi pengadaan yang fiktif,” tegas Mohan.
Ditambahkan Febri sebagai Koordintaor Lapangan, CV Tifani May Lova juga terindikasi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan jasa pengadaan makan pasien di RSU F.L. Tobing Kota Sibolga tahun anggaran 2021 – 2022.
“Jika dugaan ini benar, sungguh keji ketika makan pasien rumah sakit pun sampai diselewengkan,” kesal Febri
Baca Juga: Bobby Nasution Harapkan ASN dilingkungan Pemko Medan Gunakan Pakaian Produk UMKM
Untuk itu IMM Sumut meminta Kejatisu agar mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau memang terbukti 2 dugaan diatas maka kami meminta Bapak KAJATI Sumut untuk menahan semua oknum – oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku dengan tidak menghiraukan intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun agar ada efek jera,” tuntut Febri.