MEDAN-Portibinews: Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta penertiban usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, mengirim surat kepada Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat KPK bernomor : B/3900/KSP.00/70-72/07/2023 tersebut di kirim pada tanggal 10 Juli 2023, yang diketahui oleh Didik Agung Widjanarko dan ditembuskan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat tersebut bersifat segera, dan hal yang harus disegerakan mengenai Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Dengan isi surat sebagai berikut. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Huruf b dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Penataan Kota Medan, Pemko Atur Zonasi Pedagang Kaki Lima
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tanggal 24 Mei 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/82023 Tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan Yang Miliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah (terlampir), beberapa hal yang kami rekomendasikan dan mohon untuk ditindaklanjuti adalah sebagai berikut.
1. Bupati dan Wali Kota agar membuat instruksi atau edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah yang pada pokoknya agar setiap pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa MBLB/Bahan Galian Golongan C berasal dari kegiatan usaha yang
memiliki izin yang sah. Selain itu, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB, agar para Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.
Baca Juga: Petani Food estate Pakpak Bharat Panen Perdana Tanaman Jagung
2. Mengoptimalkan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan pengurusan perizinan di sektor MBLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.