MEDAN-Portibinews: LBH Medan mengungkap bahwa baru empat Polsek diwilayah hukum Polda Sumatera Utara yang menyediakan ruang tahanan khusus anak.
Atas hal tersebut, LBH Medan dalam kesempatan kali ini membuat Webinar yang bertema “Urgensi Ruang Tahanan Khusus Anak Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara”.
Baca Juga: Bobby Nasution Persilahkan Seniman Dan Budayawan Gunakan Kembali Taman Budaya Medan
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan dan penanganan secara khusus terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum yang salah satunya dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya dan dipisahkan dengan orang dewasa.
Akan tetapi, berdasarkan hasil dari pemantauan Tim LBH Medan, dari 15 (Lima Belas) Polsek di wilayah Sumatera Utara ternyata hanya 4 (Empat) Polsek yang menyediakan ruang tahanan khusus anak. Selebihnya tahanan anak di gabung dengan tahanan dewasa.
Baca Juga: Korupsi Basarnas, Jadi Tersangka HA dan ABC ditahan di Instalasi Tahanan Militer
Dengan adanya penggabungan terhadap tahanan anak dengan tahanan dewasa diketahui anak-anak tersebut mengalami kekerasan, perundungan, asusila dan pemerasan hingga peredaran narkotika yang dilakukan oleh para tahanan dewasa lainnya.
Bahwa atas dasar persoalan ini, LBH Medan menilai perlu sekiranya di adakan webinar sebagai refleksi dalam perlindungan dan jaminan keadilan secara fundamental terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 3 Huruf (b) menyatakan, Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak, dipisahkan dari orang dewasa” dan Pasal 30 Ayat (2) menyatakan “Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak.