JAKARTA-Portibinews: KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), di Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung Jawa Barat, (12 Juli 2023).
Firli Bahuri menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan.
Baca Juga: Puan Maharani Janji Kawal implementasi Peraturan UU Kesehatan
“Dengan perampasan asset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan,” ujarnya.
Kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
Baca Juga: Ganjar Apresiasi Talenta Muda Indonesia, Hingga Puji Putri Ariani
“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” jelasnya.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yaitu berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Pada Bulan September
Sementara aset berupa dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dari perkara terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.