JAKARTA-Portibinews: DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Selasa (11/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," ucap Puan.
Baca Juga: Koarmada II Kirim Atlet Terbaiknya Pada Event Porwiltim 2023
Puan pun menekankan, setiap aspirasi dari pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan. UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukumnya.
Menurut Puan hal itu didasari banyaknya tindakan hukum yang diterima nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
Baca Juga: Menuju Zero Stunting, Jateng Kembali Membuat Prestasi Membanggakan
DPR berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.