JAKARTA-Portibinews: Pada tahun 2023, Pimpinan KPK melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menetapkan target penyitaan aset atau asset recovery sebesar Rp1 triliun.
Target ini tentu akan bisa diwujudkan bila semua pihak, lintas kedeputian, saling bekerjasama dan bersatu.
Hal tersebut disampaikan pada saat KPK menggelar Upacara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi 66 Penyelidik dan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca Juga: Penetapan DPO Mujianto Tersangka Korupsi, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum di Sumatera Utara
Hadir dalam acara ini Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, dan jajaran pejabat srtuktural KPK.
Dalam sambutannya, Tanak menyampaikan bahwa pengangkatan sumpah atau janji ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Godbless Bersama Ribuan Masyarakat Meriahkan Puncak HUT Kota Medan ke 433
“Ke-66 orang penyelidik dan penyidik merupakan darah segar dan sumber daya manusia yang kompeten pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Ekseskusi,” ujar Tanak.
Tanak juga mengingatkan bahwa saat ini kompleksitas permasalahan korupsi cenderung makin dinamis.
Baca Juga: Kemensos Peduli, Penderita Kanker Asal Malintang Dirujuk ke RS Adam Malik Medan
Pencapaian di bidang ekonomi tentunya diiringi dengan bentuk-bentuk baru kejahatan.
“Jagalah intergitas sebagai penyelidik dan sebagai penyidik. Tanpa integritas, maka kita tidak akan berdiri dengan kokoh,” tutup Tanak.