JAKARTA-Portibinews: Apakah seorang maling yang ketahuan dan lalu mengembalikan barang curian itu lantas bisa dibebaskan demi hukum?
Cuitan dari @leonita_lestari, Ataukah seseorang yang sadar menerima barang colongan dan lalu mengembalikan barang itu karena satu dan lain sebab juga bisa bebas dari jeratan hukum?
Dua pertanyaan tersebut pantas untuk jadi sandingan atas kabar adanya uang 27 miliar yang dikembalikan terkait korupsi BTS Kemen kominfo yang nilainya fantastis, 8 triliun lebih.
Baca Juga: Tanah Longsor di Dusun Sriti Lumajang, Tiga Orang Meninggal
"Siapa sih yang balikin itu duit?"
Rahasia. Tapi mudah saja kita cari tautan itu. Googling saja siapa terduga yang terima uang sejumlah uang 27 miliar itu.
Tapi yang lebih penting, apakah orang yang mengembalikan uang itu dapat dikenakan pidana, itulah yang harus dijawab.
Baca Juga: KPU SUMUT Akan Panggil Komisioner KPU Tapteng Terkait Foto Pertemuan Dengan Petinggi Parpol
Ternyata meski masih dalam ranah coba - coba saja, perbuatannya belum terlaksana, itu bisa dipidana oleh aturan hukum kita.
Hukuman pidana pada dasarnya dapat diterapkan pada orang yang melakukan suatu tindak pidana meskipun tindak pidana tersebut belum selesai dilakukan atau tidak tercapai hasilnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Mensos Risma Salurkan Bantuan Kapal 5 GT
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
"Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri".
Artinya, niatnya sudah ada. Dan lalu, bahwa perbuatan kejahatan itu tidak jadi atau tidak sampai selesai, itu oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.