DELISERDANG-Portibinews: Usai kebohongan soal HGU sport centre terkuak, kini Dirut PTPN 2 Iwan Perangin-angin kepada wartawan masih tetap ‘ngeles’ bahwa aset yang mereka miliki, seperti lahan seluas 300 Ha tersebut memiliki legalitas.
“PTPN 2 sebagai anak perusahaan BUMN memiliki legalitas kepemilikan lahan,” ujar Irwan, Selasa (4/7/2023) siang melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Keluarga, TP PKK Gowa Studi Tiru ke Jawa Tengah
Namun, hingga berita ini diturunkan Irwan belum memberikan bukti legalitas kepemilikan aset yang mereka akui secara sepihak dan dijual dengan harga Rp152 miliar kepada Pemprov Sumut.
Diketahui, PTPN 2 telah melakukan transaksi jual beli lahan seluas 300 Ha dan mendapatkan benefit sebesar Rp152.951.975.472.
Meskipun belum uang yang diterima belum jelas keberadaannya, pihak penegak hukum masih belum berani menyentuh perkara pembangunan yang dianggap untuk kepentingan umum.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait mengingatkan bahwa pembangunan sport centre bukan memakai uang pribadi. Ia tidak ingin, kedok program nasional dijadikan tameng bagi oknum untuk menyelewengkan kekuasaan atau uang negara.
“Janganlah perkara PON 2024 terus yang mengkritik dibilang tidak dukung pembangunan. Sudah jelas tanah itu bukan milik PTPN 2, terus kok bayar ke PTPN 2. Ini kan sudah gila, apa aturannya. Uangnya kemana,” cecar Abel.
Baca Juga: Berita Bagi Para penggemar, Gal Gadot Ungkap Film Red Notice 2 akan segera diproduksi
Mengingat akan berakhirnya Jabatan Gubsu Edy Rahmayadi awal September 2023, Abel meminta agar orang nomor satu tersebut dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak.
Jika tidak tahu solusinya, maka Edy diharap memanggil para pihak yang dirasa kompeten, dan tidak menjerumuskan