Warga Kesuma Laporkan Direktur PT. NDP Atas dugaan Pengerusakan Rumah dan Sekolah ke Polda Sumut

Photo Author
- Senin, 19 Juni 2023 | 17:56 WIB
Foto: LBH Medan dampingi warga Kesuma Desa Sampali Deli Serdang buat laporan ke Polda Sumut atas tindakan PT NDP (Istimewa )
Foto: LBH Medan dampingi warga Kesuma Desa Sampali Deli Serdang buat laporan ke Polda Sumut atas tindakan PT NDP (Istimewa )

Baca Juga: Kepedulian dan Komitmen Bobby Nasution dalam Upaya Menjaga Bangunan Cagar Budaya di Medan

Oleh karena itu LBH Medan menilai pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deli Serdang maupun pihak PT. NDP, Polisi, Dishub, Satpol PP, dan Satpam PTPN II diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Jo. Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Jo. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.

Kemudian Jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan melalui rilis ini LBH Medan meminta Komnas HAM untuk dapat memberikan perlindungan pada warga kesuma yang terdampak atas penghancuran tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X