JAKARTA-Portibinews: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat maraknya praktik jasa keuangan ilegal telah mencapai lebih dari Rp120 triliun.
Angka ini dinilai menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa digitalisasi seharusnya membawa banyak manfaat.
Mulai dari efisiensi biaya hingga kemudahan layanan keuangan. Namun, perkembangan itu turut menghadirkan sisi yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Upacara HUT Ke-80 RI di Medan, Rico Waas Serukan Kemerdekaan Untuk Semua Masyarakat
“Ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga," ujar Friderica di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
"Bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa tantangan besar kini muncul ketika pertumbuhan ekonomi membutuhkan pendalaman pasar.
Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong sektor keuangan yang sehat.
Namun, sulit berharap dukungan penuh apabila dana masyarakat justru hilang akibat praktik keuangan ilegal.
“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif," jelas Friderica.
"Tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun,” imbuhnya.