ekonomi

Badan Pendapatan daerah Kota Medan Tagih Obyek Pajak Reklame sebesar Rp.461 juta

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:17 WIB
Foto: Bapenda medan berhasil menagih pajak reklame sebesar Rp.461 juta (herizal)

MEDAN-Portibinews: Menindaklanjuti instruksi Walikota Medan  Bobby Afif Nasution, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar turun langsung menjemput jatuh tempo pembayaran pajak reklame sebesar Rp 461 juta lebih.

“Kami dari pemerintah kota (Pemko) melalui Bapenda dan Satpol PP barusan menagih objek reklame sembilan titik. Dari sembilan titik itu ada pembayaran sekitar Rp 461 juta,” tegas Benny di Medan, Jumat (12/5/2023).

Pihaknya menjelaskan total tagihan wajib pajak PT Sumo Internusa Indonesia sebesar Rp 900 juta lebih dengan sembilan titik papan reklame di Kota Medan.

Baca Juga: Kejati Sumut hadirkan Produk Jaksa Dalam Jaringan pada media sosial

Dari kesembilan titik papan reklame yang terpasang sudah jatuh tempo pembayaran, terdapat lima objek pajak di antaranya yang dibayarkan dan empat objek pajak tidak diperpanjang lagi.

Adapun kelima titik objek pajak papan reklame, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan Raya/Jalan Pemuda, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Pemuda simpang Jalan Suprapto.

Sedangkan papan reklame yang bakal diturunkan di Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Zainul Arifin dan Jalan Thamrin.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Habib Luthfi bin Yahya, Ganjar Pranowo: Beliau Cerita Kesibukan Wantimpres

“Harapannya kepada wajib-wajib pajak yang berkaitan sama kepatuhan tolong diperhatikan lagi kepatuhannya untuk dijadikan realisasi pendapatan asli daerah Kota Medan,” tegas Benny.

Erick, Wakil Direktur PT Sumo Internusa Indonesia mengatakan pihaknya sedari awal menjalankan bisnis perusahaan selalu patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Komitmen kita dari awal selalu patuh terhadap pajak iklan ini. Tentunya kalau yang bidang yang ada materi komersilnya, tentu kita selalu bayar,” jelasnya.

Baca Juga: Pria tanpa identitas ditemukan meninggal dilintasan Kereta Api jalur Medan Belawan

Pada hari yang sama Bapenda Medan dan rombongan juga menagih pajak di tempat pelaku usaha wajib pajak. Yakni di Yuki Simpang Raya yang pada akhirnya memasang spanduk tunggakan sebab manajemen belum juga memenuhi kewajibannya.

Pada malam hari Bapenda Medan dan rombongan juga menyambangi tempat hiburan Holywoods di Jalan Adi Sucipto karena menunggak pajak restoran.

Halaman:

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB