ekonomi

Regulasi Baru, Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:38 WIB
Foto: Ilustrasi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e comerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. 

Kebijakan ini tercantum dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan ini berlaku khusus untuk promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim jatuh di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa ketentuan ini ditujukan agar promosi tidak merusak struktur tarif jasa pengiriman. 

Baca Juga: Menyoal Kasus 214 Siswa Keracunan MBG di Kota Bogor, Hasil Uji Lab Temukan Bakteri E. coli dan Salmonella

Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku gratis ongkir bisa diperpanjang setelah melalui evaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujar Gunawan kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Gunawan memaparkan, pengaturan tarif jasa pengiriman juga diatur dalam pasal 41 beleid ini. 

Tarif dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin. 

Baca Juga: Kemenkes Kembangkan AI untuk Diagnosis dan Terapi Kanker, Diklaim Bisa Bantu Mengurangi Biaya Pengobatan Pasien

Komponen biaya operasional mencakup gaji karyawan, biaya transportasi, aplikasi dan teknologi, hingga biaya kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” lanjutnya.

Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyelenggara pos masih diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tarif akhir tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Baca Juga: Serahkan SK Pengawas Perumda Tirtanadi, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Optimalkan Layanan

Halaman:

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB