JAKARTA-Portibinews: Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR), dari semula sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 500.000.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, kenaikan ini khusus bagi pelaku Usaha Mikro (UMi), yang mana penerapan berlaku mulai 1 Desember 2024.
"Penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant UMi yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca Juga: Paslon Calon Walikota Medan HIRO Dengan Anggaran Kampanye Terbanyak
Terpisah, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta menegaskan agar merchant tidak nakal untuk mengenakan biaya admin kepada para pengguna yang menggunakan layanan QRIS.
Dia menegaskan terdapat sejumlah sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pedagang yang masih nekad untuk memungut biaya admin atas penggunaan QRIS terhadap pembeli.
Baca Juga: Paslon Calon Walikota Medan HIRO Dengan Anggaran Kampanye Terbanyak
Sanksi tersebut berupa penghentian kerja sama hingga blacklist.
Penulis: herizal