ekonomi

Ini Faktanya Soal Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi

Sabtu, 9 Maret 2024 | 11:49 WIB
Foto: Ilustrasi (@otomtalk)

JAKARTA-Portibinews: Kabar mengenai PT Pertamina (Persero) yang akan mengusulkan aturan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Dalam pemberitaan sebelumnya, aturan ini diusulkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini kabarnya usulan tersebut juga ingin diterapkan di Bali.

 

Usulan mengenai peraturan ini bahkan sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan jagat dunia maya. Dilansir kantor berita Antara, dan Kominfo, PT Pertamina Patra Niaga sempat mengusulkan kepada Pemda di Bali agar melarang pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Maxim Wallet KasPro Telah Diluncurkan, Begini Cara Penggunaanya

Namun, terkonfirmasi bahwa hal tersebut masih sebatas usulan dan belum diterapkan. Hal ini disampaikan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada November 2023 kemarin.

 

Hal serupa dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengenai kabar pelarangan pembelian BBM bagi penunggak pajak, belum ada aturan resmi atau aturan nasional.

 

Untuk pajak kendaraan bermotor juga dikelola pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) tutur Irto.

Baca Juga: Bupati Toba: Event Internasional F1H2O Hasilkan Multiplier Effect Economic

Konfirmasi ini dilakukan lantaran adanya penyebaran berita hoax mengenai hal tersebut. Salah satunya unggahan di media sosial X dan beberapa postingan Facebook yang ditemukan oleh hasil penelusuran Jabar Saber Hoaks.

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB