ekonomi

Pemprov Sumut Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.400 Pekerja Rentan

Rabu, 12 Juli 2023 | 06:33 WIB
Foto: Pemprov Sumut daftarkan 20.400 BPJS keterangan kepada pekerja rentan (Info Sumut )

MEDAN-Portibinews: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi tetap memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak, dan lainnya.

Melalui APBD tahun 2023, Gubernur telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 20.400 pekerja rentan di Sumut.

Baca Juga: Banyak ASN Lulusan SMA, Nimrot Siahaan Dorong Bupati Wujudkan Labura Cerdas

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus kepada wartawan di Medan, Selasa (11/7).

"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut," kata Ilyas Sitorus.

Dijelaskan Ilyas, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ganjar Kunjungi Tactic Plastik Studio, Seni Kiprah Mengubah Sampah Plastik Menjadi Karya Seni

Program ini dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sejak tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Lebih lanjut, Ilyas menerangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga: Puluhan Ribu Emak Jatim Berkumpul Titipkan 9 Mandat Pada Ganjar

"Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total," kata Ilyas.

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja.

Baca Juga: Apresiasi Karya Seni Para Seniman, Wali Kota Medan Berikan Penghargaan

Halaman:

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB