Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 18:19 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  (Instagram )
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru. 

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Dugaan Perang Thailand vs Kamboja yang Meletus di Perbatasan, Roket Meluncur Hanguskan Stasiun BBM

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce. 

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.

"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.

Baca Juga: Momen Parlemen Malaysia Soroti Presiden Prancis Sambut Meriah Prabowo, tapi Tuk Anwar Ibrahim Dinilai Sepi

Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025. 

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.

Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.

Baca Juga: Pemerintah China Disebut Blokir Para Influencer yang Sebar Konten ‘Buruk’ di Medsos, Helmy Yahya dan Inul Bicara Ini

Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong produktivitas ekonomi nasional serta mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X