MEDAN-Portibinews: Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 di Dewan Pengupahan Kota Medan (Depeko) naik 6,5 persen.
Kenaikan tersebut, sesuai dengan keputusan Pemerintah Indonesia.
Sebagai informasi, tahun 2024, UMK Medan sebesar Rp3.769.082. Dengan naiknya UMK Medan sebesar 6,5 persen di Tahun 2025, maka UMK Medan Tahun 2025 akan ditetapkan sebesar Rp4.014.072.
Baca Juga: Buktikan Bersih Dari Narkoba, Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kumham Sumut Gelar Tes Urine Bagi WBP
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan usulan kenaikan UMK Medan tahun 2025, akan disampaikan kepada Dinasker Sumut, untuk disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
"Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun, kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," ucap Chandra kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.
Penulis: herizal