Penetapan Dewan Pengupahan Kota, UMK Medan Tahun 2025 Naik Menjadi 4 Juta

Photo Author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 19:34 WIB
Foto: Dinas Tenaga Kerja Kota Medan (Instagram )
Foto: Dinas Tenaga Kerja Kota Medan (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 di Dewan Pengupahan Kota Medan (Depeko) naik 6,5 persen.

Kenaikan tersebut, sesuai dengan keputusan Pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, tahun 2024, UMK Medan sebesar Rp3.769.082. Dengan naiknya UMK Medan sebesar 6,5 persen di Tahun 2025, maka UMK Medan Tahun 2025 akan ditetapkan sebesar Rp4.014.072.

Baca Juga: Buktikan Bersih Dari Narkoba, Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kumham Sumut Gelar Tes Urine Bagi WBP

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan usulan kenaikan UMK Medan tahun 2025, akan disampaikan kepada Dinasker Sumut, untuk disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

"Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun, kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," ucap Chandra kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.

Penulis: herizal 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X