Kebijakan PPN 12% Menurut Luhut Kemungkinan Akan Diundur Karena Banyak Penolakan Masyarakat

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 19:38 WIB
Foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan  (Instagram )
Foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Beberapa minggu belakangan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% menjadi buah bibir masyarakat. Bahkan di sosial media netizen ramai-ramai menyerukan penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12%.

 

Merespon hal tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penolakan itu muncul karena masyarakat belum mengetahui bahwa pemerintah tengah menyiapkan stimulus.

 

Luhut menyebut, stimulus bagi masyarakat yang akan terdampak PPN 12% masih akan dirapatkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tunggak 3 Bulan, PUD Pasar Eksekusi Ambil Alih Pengelolaan Kamar Mandi di Pusat Pasar

"Ya karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) Presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ," kata Luhut ditemui di TPS 004 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

 

Kebijakan PPN menjadi 12%,imbuhnya,  kemungkinan akan diundur. Karena saat ini masih dibahas bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang akan terdampak kebijakan tersebut.

 

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus). (Tunggu ada stimulusnya dulu?) Ya Kira-kira begitulah," terangnya.

 

Menurutnya, stimulus atau bantuan sosial PPN menjadi 12% akan berbentuk subsidi listrik. Jadi bukan bantuan tunai langsung (BLT). Bantuan itu akan diberikan untuk masyarakat menengah dan kecil.

Baca Juga: KPK Ungkap Masih Ada 50 Menteri dan Wamen Belum Laporkan Hartanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X