Kabar Gembira, Mulai Tahun Ini Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 13:50 WIB
Foto: Kemenaker sampaikan pengemudi Ojol dan kurir dapat THR  (Instagram )
Foto: Kemenaker sampaikan pengemudi Ojol dan kurir dapat THR (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

 

"Ojol(ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Nama Ahmad Dhani Menjadi Heboh Saat Acara Fashion Show, Lantaran Crazy Rich Ini

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.

Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.@tkpmedan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X