JAKARTA-Portibinews: Luhut mengungkap akan menaikkan pajak motor bensin. Namun keputusannya masih menunggu restu Presiden Joko Widodo.
Pajak motor bensin direncanakan bakal naik. Rencana itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Kata Luhut rencana kenaikan pajak motor bensin ditujukan untuk memberi subsidi ke transportasi umum.
Baca Juga: Ini Nama nama Pemain Skuad Garuda Yang Diajukan Shin Tae Yong Untuk Piala Asia 2023
Transportasi umum yang dimaksud antara lain LRT dtaupun kereta cepat. Langkah ini juga dipercaya makin bisa cepat menurunkan polusi di Tanah Air. Adapun kenaikan pajak itu masih wacana lantaran masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
“Tadi langkah-langkah lain yang sedang kita rumuskan nanti hari Jumat kita akan dengarkan laporan sehingga nanti minggu berikutnya akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dan kita minta keputusan dari Bapak Presiden,” tutur Luhut disela-sela peluncuran BYD Indonesia.
Baca Juga: Ketua Dekranasda Medan Hadiri Rakerda Program Kerja Dan Sinkronisasi Pemangku Kepentingan
Belum diketahui lebih lanjut jenis pajak apa yang bakal dinaikkan sebagaimana disebut Luhut. Untuk diketahui, saat ini ada beberapa instrumen pajak kendaraan bermotor.
Mengacu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beberapa pajak yang dibebankan pada kendaraan bermotor antara lain BBNKB (Bea Balik Nama), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi.
Diketahui ada juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dibebankan ke kendaraan bermotor sebesar 11 persen. Adapun untuk pajak tahunan biasanya yang dikenakan adalah PKB dan SWDKLLJ.
@otomtalk