Pemkab Madina Tandatangani MoU KKPD dan Launching Aplikasi SiMAPADE

Photo Author
- Kamis, 30 November 2023 | 18:48 WIB
Foto: Bupati Madina teken MOU Simapera Madina (Istimewa )
Foto: Bupati Madina teken MOU Simapera Madina (Istimewa )

PANYABUNGAN-PORTIBINEWS: Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan Bank Sumut dan meluncurkan aplikasi SiMAPADE (Sistem Informasi Pendaftaran Daerah) di Aula Ladang Sari Ballroom, Panyabungan, Madina, Kamis (30/11/2023).

 

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Alamulhaq dengan Perwakilan Kepala Kantor Perwakilan BI Sibolga Andri Wardana.

Baca Juga: Anies Bersyukur, Akhirnya JIS Bisa Terpakai Untuk Gelaran Internasional Piala Dunia U 17

Dalam sosialisasi penerapan KKPD oleh BAPENDA Madina , Alamulhaq menerangkan pentingnya fasilitas keuangan ini.

 

Alamulhaq mengatakan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sudah banyak diberi kemudahan. Ada aplikasi-aplikasi keuangan yang telah diterapkan selama ini.

 

Pemerintah pusat, kata Alamulhaq juga menerapkan pembayaran secara non tunai pada pelaksanaan APBD melalui KKPD.

Baca Juga: Dekranasda Kota Medan Dukung Festival Kewirausahaan Yang digelar UNPRI

Alamulhaq mengatakan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

Sebagai informasi, sosialisasi yang digelar untuk mengenalkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD.

Baca Juga: Anies Bersyukur, Akhirnya JIS Bisa Terpakai Untuk Gelaran Internasional Piala Dunia U 17

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X