Pj Kepala Desa Aek Mual Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Masyarakat

Photo Author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:57 WIB
Foto: Pj Kepala Desa Aek Mual salurkan BLT Dana Desa untuk masyarakat  (Portibi id)
Foto: Pj Kepala Desa Aek Mual salurkan BLT Dana Desa untuk masyarakat (Portibi id)

MADINA-Portibinews: Banyak Warga Desa Aek Mual kecamatan Siabu yang tercatat dalam sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merasa bersyukur atas tersalurkannya BLT DD Tahun Anggaran 2023. Demikian diungkapkan Nur Ainun Spd. Pj Kepala Desa Aek Mual, Siabu Kabupaten Madina Sumatera Utara.

Hingga hari ini, Sabtu (15/07/2023) telah disalurkan BLT DD Tahap II untuk bulan April s.d Juni Tahun 2023.

Untuk wilayah Desa Aek Mual, pembagian BLT DD tersebut dilaksanakan sehubungan telah direalisasikannya Dana BLT Dana Desa untuk Tahap II Tahun 2023.

Baca Juga: Pemprov Sumut Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.400 Pekerja Rentan

Saat di konfirmasi, Pj. Kepala Desa Aei Mual, Nur Ainun Spd. menyebut, untuk kriteria calon penerima BLT Dana Desa ini menyesuaikan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI tanggal 27 Februari 2023 perihal Penegasan Ketentuan Penetapan Calon KPM Penerima BLT DD Tahun 2023.

“Diantaranya itu adalah, bahwa Calon KPM BLT DD adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam Desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dalam hal tidak terdapat Desil 1, calon KPM BLT DD adalah warga desa yang terdaftar dalam Desil 2, 3 dan 4 data P3KE,” Ujar Ainun yang juga seorang Guru pengajar di Kecamatan Siabu.

Baca Juga: Ekspor ke Perancis, Ganjar Sukses Bawa UMKM Jawa Tengah ke Kancah Internasional

Selanjutnya, Ainun menambahkan, jika tidak terdapat penduduk yang terdaftar dalam Desil 1, 2, 3 dan 4, maka desa menetapkan calon KPM BLT DD berdasarkan kriteria yang salah satunya adalah tidak menerima bantuan sosial PKH.

“Meskipun demikian, di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penerima PKH masih dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai Calon KPM BLT DD sepanjang yang bersangkutan terdaftar dalam Desil 1, 2, 3 dan 4 data P3KE,” pungkas Ainun Spd.

Baca Juga: Pemprov Sumut Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.400 Pekerja Rentan

Seperti diketahui, untuk Tahun Anggaran 2023 Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa adalah paling sedikit sebanyak 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total Pagu Dana Desa setiap Desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X