JAKARTA-Portibinews: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Menurut Pertamina, kenaikan PBBKB ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Menurut Irto, bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka akan berimplikasi pada harga BBM.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Grup Musim Mas Salurkan 350 Paket Sembako Gratis Jelang Tahun Baru Imlek 2024
Namun, sejauh ini Irto belum bisa memastikan kenaikan harga BBM. Irto menyebut, pihaknya masih melakukan review.
“Ini masih kami review melihat tren MOPS (Mean of Platts Singapore/acuan harga rata-rata publikasi minyak dunia), kurs dan pajak juga,” ujar Irto kepada detikOto, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Penetapan Tersangka BBM Ilegal di Tanjungbalai, Pelakunya Masih DPO
Irto memastikan, kenaikan PBBKB ini hanya berdampak pada BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi kemungkinan harganya akan tetap.
“Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi,” kata Irto sesuai dilansir @otomtalk.
Baca Juga: Dapat Terbang 11 Jam Nonstop, Super Hercules A-1344 Perkuat TNI Angkatan Udara
Adapun BBM non-subsidi yang dijual oleh Pertamina antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara BBM subsidi antara lain Pertalite dan Solar. Untuk saat ini, harga Pertalite masih tetap di angka Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter.