MEDAN-Portibinews : Guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar M.Rizky Nugraha SE menggelar Reses Masa Sidang II Tahun ke Empat Tahun Anggaran 2023 di Jalan Amaliun Gang Kiyai Abu Lingkungan IV Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Sabtu (20/5/2023).
Hadir dalam reses tersebut antara lain, Perwakilan Dinas Sosial Koordinator PKH Kecamatan Medan Area Cut Malahayati, Perwakilan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Suhendri Hidayat, Perwakilan BPJS Kesehatan Julianus Dedi, Lurah Kota Matsum II Desi Chalizah, serta ratusan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.
Dalam reses tersebut M.Teguh Rehadi yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area minta agar Jalan Amaliun dilakukan pengaspalan, jangan hanya ditambal sulam seperti yang selama ini.
Baca Juga: PSI Siapkan Calon Gubernur Jakarta, Diantaranya Walikota Solo Gibran Rakabuming
Meski bukan merupakan jalan protokol, namun Jalan Amaliun banyak dilalui kenderaan baik roda dua, tiga, empat maupun lebih, sehingga butuh jangan dengan kualitas baik,”ungkapnya.
“Selama ini jika jalan tersebut mengalami kerusakan cukup hanya ditambal sulam, saya mengusulkan agar dilakukan pengaspalan,”imbuhnya.
Sementara Awaluddin Warga Lingkungan 7 Gang Arjuna Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area mengeluhkan tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah, padahal pria lansia yang hidupnya sebatangkara ini sudah tercatat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Desa Semare Pasuruan Dinyatakan Sebagai Kampung Bahari Nusantara
“Sampai hari ini saya tidak pernah mendapat bantuan, padahal rumah saya sudah diberi tanda sebagai penerima bantuan, saya juga sudah tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),”keluhnya dalam reses tersebut.
Tidak hanya itu, Awaluddin juga mengeluhkan sistem administrasi di kota Medan, menurutnya sistem administrasi di kota ini berbelit-belit dan mempersulit warga.
Contoh kata Awaluddin, untuk mendapatkan akte kematian saja harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk itu dia mengusulkan untuk urusan akte kematian cukup hanya lurah dan camat saja, tidak perlu sampai Dukcapil.
Baca Juga: Pemkab Madina Stop Pembangunan AMP Didusun Pulo Padang Lingga Bayu, Pengusaha Masih Membandel
Menjawab pertanyaan Teguh Rehadi, Perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, UPT Medan Kota Suhendri meminta masyarakat untuk bersabar. Ia mengaku akan melanjutkan permohonan warga ke pusat (Dinas SDABMBK).
“Tapi saat ini, kami fokus untuk normalisasi seluruh drainase yang ada di Kota Medan.Namun permintaan bapak dan ibu ini akan kami akomodir,” jawabnya.