“Di sana (Undang-Undang tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD) diatur hak-hak parpol di parlemen. Hak menyetujui atau menolak RAPBN, hak membuat undang-undang bersama pemerintah, dan hak pengawasan,” tuturnya.
Mengenai peluang PDIP menempatkan kader di kabinet Prabowo-Gibran, Basarah mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh Ketua Umum Megawati.
Namun, ia meyakini komunikasi antara Megawati dan Prabowo tetap terjaga dengan baik.
Baca Juga: Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Dua Kali Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok
“Pada intinya, apa pun pola hubungan antara PDI-P dan pemerintahan Prabowo, di atas semua itu hubungan Pak Prabowo dengan Bu Mega sangat baik,” ujarnya.