politik

Tiga Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI

Senin, 17 Maret 2025 | 16:53 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco (Instagram )

"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu berurusan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya. 

Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Baca Juga: Pengacara Pastikan Nikita Mirzani Tetap Bisa Berkomunikasi dengan Anak-anaknya Meski Tengah Mendekam di Penjara

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco. 

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini