politik

KPU Sumut Tegaskan Sikap Terkait Dugaan Pengalihan Kursi DPRD Nias Selatan dari Partai Garuda ke PDIP

Senin, 3 Maret 2025 | 17:24 WIB
Foto: Ketua KPU Sumut Agus Arifin (Herizal)

MEDAN-Portibinews: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan pengalihan kursi DPRD dari Partai Garuda ke PDIP oleh KPU Nias Selatan.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“KPU Sumut menghormati seluruh proses hukum yang ada. Kami berkomitmen untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Agus di Medan.

Baca Juga: Terkait Pemanggilan Ahok atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

Agus menjelaskan bahwa pada tahun 2024, KPU Sumut telah meminta klarifikasi kepada KPU Nias Selatan terkait pengalihan kursi yang dipermasalahkan. Sesuai instruksi KPU RI, kursi tersebut seharusnya dikosongkan dan tidak dialihkan ke partai lain.

“Aturan sudah jelas: kursi itu tidak boleh dialihkan. Namun, KPU Nias Selatan justru bersepakat untuk mengalihkan suara dari Partai Garuda ke PDIP, yang menjadi sumber permasalahan ini,” ungkap Agus, didampingi Kasubbag Hukum KPU Sumut, Febri Harahap.

Dalam pemeriksaan internal yang dilakukan, Agus mengungkapkan bahwa dari lima komisioner KPU Nias Selatan, tiga di antaranya terbukti bersalah dalam pengalihan kursi, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Terkait Pemanggilan Ahok atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

“Hasil pemeriksaan ini telah dilaporkan ke KPU RI, yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada tiga komisioner tersebut,” jelas Agus.

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa keputusan KPU RI tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung di DKPP dan PTUN.

“Kami menghormati seluruh proses yang ada. Jika ada hal-hal lain yang perlu digali lebih lanjut, itu menjadi ranah DKPP dan PTUN,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah calon legislatif Partai Garuda, Restuman Ndruru, melaporkan lima komisioner KPU Nias Selatan ke DKPP dan menggugat keputusan pengalihan kursi ke PTUN Medan.

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Blak-blakan Sebut Mitra MBG Baru yang Belum Berpengalaman Jadi Penyebab Kasus Keracunan: Yang Lama Sudah Terbiasa Masak Ban

Menurutnya, keputusan KPU Nias Selatan merugikan Partai Garuda dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini