politik

Anggota dewan ini minta petugas kesehatan jangan persulit warga berobat

Kamis, 13 April 2023 | 21:50 WIB
Foto: anggota DPRD Medan harpa petugas kesehatan jangan persulit warga berobat (herizal)

 

MEDAN-Portibinews: Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hj Netty Yuniaty Siregar minta kepada petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit agar tidak mempersulit masyarakat yang datang untuk berobat.

“Terlibih masyarakat yang datang tersebut akan mengunakan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB),”katanya Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Netty, petugas tenaga kesehatan baik di Puskesmas dan Rumah Sakit agar tidak mempersulit warga untuk mendapat layanan kesehatan gratis.

Baca Juga: PPPK Dinkes sudah diusulkan, Bupati Madina Jakfar Sukhairi ungkap tidak ada kutipan

Hal ini dikatakan Netty seiring banyaknya masyarakat yang mengeluh saat menggunakan KTP jika akan berobat. Banyak warga yang mengeluh karena kerap dipersulit di Puskesmas. Sehingga berharap pengobatan gratis bisa dipermudah.

“Mohonlah bantuannya dan jangan dipersulit warga mendapat pengobatan gratis dan jangan sampai warga diover sana sini.Layani warga dengan baik sesuai arahan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution,” pinta Netty Siregar.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan wilayah Indonesia, Satgas Marinir Ambalat XXVIII Konsisten Patroli Patok Perbatasan

Sebab kata Politisi Perempuan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, diluncurkannya program UHC JKMB ini oleh WalI Kota Medan untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Kerana dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Safari Ramadhan Partai Golkar Medan

Meskipun untuk program UHC JKBM ini ada hal-hal yang harus diikuti, artinya tidak serta merta jika sakit langung datang ke rumah sakit, melainkan harus melalui puskesmas terlebih dahulu.

Jika hasil pemeriksaan di puskesman perlu berobat lanjutan ke rumah sakit, maka puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan.Namun jika dalam kondisi emergency atau darurat boleh datang langsung ke rumah sakit, terang Netty.

Editor; ferra hariyanto

Halaman:

Tags

Terkini